GridKids.id - Pademi virus corona membuat beberapa kegiatan menjadi terbatas.
Bahkan bioskop harus berhenti beroperasi untuk membantu memutus penyebaran rantai COVID-19.
Kini situasi pandemi COVID-19 sudah mulai membaik dan kasus pasien positif COVID-19 menurun.
Sejumlah bioskop pun dapat kembali beroperasia di daerah yang termasuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan Level 3.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Mulai Turun, 20 Tempat Wisata Lakukan Uji Coba Pembukaan
Nah, berbeda dari biasanya, jika hendak berkunjung ke bioskop di masa pandemi sepeerti sekarang, ada beberapa panduan dan syarat yang harus kita ikuti, Kids.
Apa saja, ya? Kita simak, yuk!
Kembalinya bioskop yang dibuka ini sampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Bapak Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Bapak Luhut, yang dikutip Kompas.com.
Berikut ini syarat nonton di bioskop XXI di masa pandemi COVID-19 yang dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Chandra Liow Ungkap Sempat Alami Masa Kritis Karena COVID-19 Hingga Kesulitan Cari Rumah Sakit
Syarat Masuk Bioskop
Selain itu, bioskop diizinkan dibuka hanya dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan enggak diperkenankan menjual makanan atau minuman di dalam area bioskop.
Peduli Lindungi untuk Masuk Bioskop
Untuk dapat masuk ke dalam bioskop memerlukan aplikasi PeduliLindung.
Aplikasi PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Hal ini untuk membantu pemerintah melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran virus corona.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar