Kembalinya bioskop yang dibuka ini sampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Bapak Luhut Binsar Pandjaitan.
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota level 3 dan level 2," kata Bapak Luhut, yang dikutip Kompas.com.
Berikut ini syarat nonton di bioskop XXI di masa pandemi COVID-19 yang dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Chandra Liow Ungkap Sempat Alami Masa Kritis Karena COVID-19 Hingga Kesulitan Cari Rumah Sakit
Syarat Masuk Bioskop
Selain itu, bioskop diizinkan dibuka hanya dengan kapasitas maksimal 50 persen, dan enggak diperkenankan menjual makanan atau minuman di dalam area bioskop.
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar