Pixabay
Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM kepada masyarakat Indonesia.
Upaya Pemerintah dalam Menegakkan HAM Kepada Masyarakat Indonesia
Pixabay
Upaya pemerintah dalam menegakkan HAM kepada masyarakat Indonesia.
1. Pembentukan Komisi Hak Asasi Manusia
Komisi Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM dibentuk pada 7 Juni 1993 melalui Kepres Nomor 50 tahun 1993.
Lembaga ini bertugas untuk meneliti, memberikan penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
Seluruh masyarakat yang merasa hak asasinya dilanggar diperkenankan untuk melakukan pengaduan kepada Komnas HAM.
Wewenang Komnas HAM meliputi:
- Melakukan pendidikan dan penyuluhan tentang HAM
- Melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap pelanggaran HAM
- Melakukan pengkajian dan penelitian tentang HAM
- Menyelesaikan masalah secara konsultasi maupun negosiasi
- Menyampaikan rekomendasi atas suatu kasus pelanggaran hak asasi manusia kepada pemerintah
Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan
Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
PROMOTED CONTENT
Komentar