GridKids.id - Pandemi virus corona di dunia belum berakhir, termasuk di Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah terus mendatangkan vaksin COVID-19 agar kasus bisa menurun.
Nah, saat ini anak yang berusia 12 tahun ke atas sudah bisa mendapatkan vaksinasi.
Sampai saat ini, pelaksanaan vaksinasi anak dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama dengan pihak sekolah.
Baca Juga: Jangan Panik, Ini Cara Memperbaiki Data yang Salah di Sertifikat Vaksin COVID-19
Namun, ternyata ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Yap! Ada beberapa kondisi anak yang membuatnya belum bisa atau belum boleh menerima vaksinasi COVID-19.
Kondisi Anak yang Belum Boleh Menerima Vaksin COVID-19
Melansir Kompas.com, menurut Juru Bicara Vaksinasi Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmizi, inilah beberapa kondisi anak yang belum boleh menerima vaksinasi COVID-19:
1. Suhu di atas 37,5 derakat celsius. Maka harus menunda vaksinasi sampai suhu turun atau sembuh.
2. Tekanan darah lebih dari 140/100 mmHg. Kalau begini, pengukuran harus diulang kembali setelah 5-10 menit. Kalau masih tinggi, vaksinasi ditunda dan dirujuk.
Baca Juga: Terus Datangkan Vaksin, Indonesia Masuk dalam 10 Besar Negara dengan Vaksinasi COVID-19 Terbanyak
3. Mendapat vaksin kurang dari sebulan sebelumnya. Kalau seperti ini, vaksinasi harus ditunda.
4. Pernah sakit COVID-19, jadi harus ditunda sampai 3 bulan setelah sembuh.
5. Kalau pernah kontak dengan pasien COVID-19, maka vaksin ditunda dua minggu.
6. Kalau demam, batuk pilek atau nyeri menelan atau muntah atau diare dalam 7 hari terakhir, vaksinasi ditunda dan dianjurkan untuk berobat.
7. Dalam tujuh hari perlu perawatan di RS atau menderita kedaruratan medis, seperti sesak napas, kejang, enggak sadar, berdebar-debar, pendarahan, hipertensi, tremor hebat, maka vaksinasi ditunda dan dianjurkan untuk berobat.
8. Sedang menderita gangguan imunitas (hiperimun: auto imun, alergi berat dan defisiensi imun dan defisiensi imun: gizi buruk, HIV berat, keganasan), maka vaksinasi ditunda sampai dinyatakan boleh oleh dokter yang merawat.
Baca Juga: Kabar Baik, Indonesia Kembali Kedatangan 5 Juta Dosis Vaksin Sinovac
9. Sedang menjalani terapi imunosupresan jangka panjang (steroid lebih dari 2 minggu, sitotatiska), maka vaksinasi ditunda sampai dinyatakan boleh oleh dokter yang merawat.
10. Punya riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, urtikaria di seluruh tubuh atau gejala syok anafilaksis (tidak sadar) setelah vaksinasi sebelumnya, maka vaksinasi di rumah sakit.
11. Menyandang penyakit hemofilia atau kelainan pembekuan darah, maka vaksinasi di rumah sakit.
Nah, itulah beberapa kondisi anak yang belum boleh menerima vaksinasi COVID-19.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar