GridKids.id - Kids, apakah kamu sudah mengetahui pembagian kekuasaan di Indonesia secara horizontal?
Pembagian kekuasaan di Indonesia sendiri sudah diatur di dalam UUD 1945, salah satunya secara horizontal.
Setiap negara yang berdiri secara utuh, di dalamnya pasti terdapat sistem ketatanegaraan mengenai suatu pembagian kekuasaan.
Baca Juga: Mengenal Jenis dan Contoh Hak Masyarakat Indonesia Sesuai dengan UUD 1945
Dalam UUD 1945, terdapat sejumlah pasal yang membahas dan mengatur mengenai pembagian kekuasaan di Indonesia.
Secara keseluruhan, pembagian kekuasaan dibagi menjadi dua: pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian kekuasaan secara vertikal.
Dalam bahasan kali ini, GridKids akan merangkum untuk mengetahui pembagian kekuasaan di Indonesia secara horizontal. Berikut ulasannya!
Baca Juga: Mengenal Teori Tujuan Negara dan Tujuan Negara Republik Indonesia
Mengatahui Pembagian Kekuasaan di Indonesia Secara Horizontal:
Pembagian Kekuasaan di Pemerintah Pusat:
Nah, di sistem ketatanegaraan pembagian kekuasaan di pemerintah pusat, pembagian kekuasaan secara horizontal dibagi menjadi 6 bagian, di antaranya:
1. Kekuasaan Konstitutif
Kekuasaan konstitutif yang merupakan sebuah wewenang untuk mengubah dan menetapkan UUD, yang dilaksanakan oleh MPR.
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan eksekutif merupakan sebuah wewenang untuk melaksanakan UU dan pelaksanaan pemerintahan negara, yang dilaksanakan oleh Presiden RI.
Baca Juga: Pembagian Kekuasaan di Indonesia: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
3. Kekuasaan Legislatif
Nah, dalam kekuasaan legislatif, hal ini sebuah hak kekuasaan dan wewenang untuk membuat UU, yang dilaksanakan oleh DPR.
4. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif merupakan wewenang untuk menjaga undang-undang, peraturan dan ketentuan hukum lainnya
Di Indonesia, lembaga yudikatif terdiri atas Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial
Mengatahui Pembagian Kekuasaan di Indonesia Secara Horizontal:
5. Kekuasaan Eksaminatif
Kekuasaan eksaminatif merupakan wewenang kekuasaan yang berhubungan dengan pemeriksaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Contoh: Badan Pemeriksa Keuangan
6. Kekuasaan Moneter
Kekuasaan moneter merupakan merupakan wewenang untuk memerhatikan kebijakan moneter keuangan Indonesia.
Contoh: Bank Indonesia
Baca Juga: Cara Daftar Upacara HUT-76 Indonesia Secara Virtual Bersama Presiden
Pembagian Kekuasaan di Pemerintah Daerah:
1. Tingkat Provinsi
Pembagian kekuasaan dilaksanakan oleh DPRD Provinsi.
2. Tingkat Kabupaten
Pembagian kekuasaan dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten atau Kota.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | kemendikbud.go.id |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar