Mengenal jenis-jenis dan contoh hak masyarakat Indonesia sesuai dengan UUD 1945, antara lain:
1. Hak atas Kewarganegaraan
Menurut pasal 26 dalam UUD 19945, terdapat aturan tentang jaminan atas hak warga negara, yakni untuk mendapatkan status kewarganegaraannya.
Pasal tersebut juga menjelaskan pengertian warga negara.
Warga negara ialah orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang menurut hukum di sahkan UU sebagai warga negara.
Baca Juga: Bentuk Serta Contoh Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
2. Hak Mendapatkan Kedudukan yang Sama di Dalam Hukum dan Pemerintah
Dalam pasal 27 ayat 1, dijelaskan tentang kesamaan kedudukan setiap warga negara menurut hukum dan pemerintah.
Setiap warga juga diwajibkan menjunjung hukum dan pemerintah. Hal tersebut untuk menunjukkan adanya keseimbangan hak dan kewajiban warga negara.
3. Hak Mendapatkan Penghidupan yang Layak dan Pekerjaan
Pasal 27 ayat 2 menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mendapatkan penghidupan yang layak dan pekerjaan.
Hal tersebut didukung dengan adanya undang-undang tenaga kerja, perkorepasian, agraria, dan lainnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rizky Amalia |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar