GridKids.id - Kids, dalam kehidupan pasti kita enggak akan terlepas mengenai tindakan hak dan kewajiban.
Nah, hal ini pun berlaku untuk kita sebagai warga negara yang sudah seharusnya mengetahui dan memahami apa saja hak serta kewajiban kita.
Hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) tercantum dalam Undang-Undang Dasar (UUD 1945).
Baca Juga: Hak dan Kewajiban Anak saat di Rumah dan di Sekolah, Apa Saja?
Hak dan Kewajiban tersebut tepatnya tercantum pada pasal 27 hingga 34 UUD 1945.
Lalu, apa saja bentuk serta contoh hak dan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia yang baik? dan taat
Berikut adalah penjelasan mengenai hak dan kewajiban warga negara Indonesia berdasarkan UUD 1945. Simak ulasannya!
Baca Juga: Mengenal Teori Tujuan Negara dan Tujuan Negara Republik Indonesia
Bentuk Serta Contoh Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Hak Warga Negara Indonesia :
1. Hak menerima pekerjaan dan kehidupan yang layak.
2. Hak Asasi Manusia (HAM) untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya.
3. Hak untuk berkeluarga.
4. Hak Asasi Manusia (HAM) untuk keberlangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang.
5. Hak untuk mendapatkan ilmu pendidikan, pengetahuan, teknologi
6. Hak untuk menyatakan pendapat dalam kehidupan masyarakat
7. Hak untuk menerima pengakuan, perlindungan dan kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat.
8. Hak untuk hidup merdeka secara pikiran, dan kehidupan beragama.
Baca Juga: Sejarah dan Definisi Hak Veto PBB, Negara Mana Sajakah yang Punya 'Hak Spesial' Ini?
Contoh Hak Sebagai Warga Negara Indonesia:
1. Setiap masyarakat berhak untuk memelik agama yang diyakininya serta menjalankan kewajiban agamanya.
2. Berhak untuk menyatakan pendapat sesuai dengan kepastian hukum.
3. Berhak untuk mendapatkan fasilitas umum, pendidikan dan perlindungan hukum.
Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia:
1. Kewajiban untuk menjunjung tinggi nilai hukum dan aturan yang ditetapkan oleh negara.
2. Kewajiban untuk ikut turut serta dalam perhatahan dan keamanan negara.
3. Kewajiban untuk menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kehidupan bermasyarakat.
4. Kewajiban menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila.
5. Kewajiban untuk menjunjung tinggi peraturan yang dikemas dalam peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Makna Pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pokok Pikiran
Contoh Hak Sebagai Warga Negara Indonesia:
1. Taat terhadap norma hukum yang berlaku di masyarakat.
2. Wajib membayar pajak sesuai waktu berlaku, seperti misalnya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
3. Wajib untuk menjaga keberadaan fasilitas umum.
4. Wajib tertib dalam kehidupan bermasyarakat.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Putu Bagoes |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar