Kekuasaan Eksekutif
Kekuasan yang satu ini mungkin sering terdengar karena sering dibahas dalam pemberitaan.
Kekuasaan eksekutif bertugas menjalankan undang-undang yang udah dibuat.
Namun bukan hanya itu, kekuasaan eksekutif juga bertugas sebagai penyelanggaraan negara.
Menurut UUD 1945 menyatakan bahwa pemegang kekuasan pemerintahan ialah Presiden.
Baca Juga: Rangkuman Jawaban Jenis-Jenis Bunyi: Infrasonik, Audiosonik, Ultrasonik Kelas 4 SD
Kekuasaan Yudikatif
Setelah itu tiga kekuasan sebelumnya, kekuasaan selanjutnya ialah yudikatif.
Kekuasaan yudikatif memiliki tugas untuk mempertahankan Undang-Undang. Lalu, kekuasan ini juga untuk mengadili setiap pelanggar Undang-Undang.
Pemegang kekuasaan ini antara lain Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Source | : | Tribunews.com,Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar