Kriteria yang masuk level 3 dan 4
Daerah Level 3 ialah daerah yang kasus COVID-19 mencapai 50-150/100.000 penduduk per minggu, Kids.
Lalu, pasien yang mendapat penanganan di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu.
Selain itu, kasus kematian daerah level 3 mencapai 2-5/100.000 penduduk per minggu.
Baca Juga: Meski PPKM Darurat, Vaksinasi COVID-19 Tetap Berjalan, Ini Syaratnya
Untuk daerah level 4 ialah yang kasus COVID-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Lalu, pasien yang mendapat penanganan di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu.
Untuk kasus kematian di daerah level 4 lebih dar 5/100.000 penduduk per minggu, Kids.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar