Pembatasan usia pelaku perjalanan
Anak-anak hingga remaja yang usianya kurang dari 18 tahun enggak diizinkan untuk melakukan perjalanan, Kids.
Larangan tersebut untuk menekan penularan COVID-19 disaat liburan Idul Adha 1442 H.
Kegiatan ibadah ditiadakan sementara
Dalam aturan yang dikeluarkan pemerintah, kegiatan rumah ibadah ditiadakan dahulu.
Kegiatan ibadah bisa dilakukan di rumah saja.
Hal tersebut berlaku pada daerah yang menerapkan PPKM Darurat, PPKM Mikro Diperketat dan kabupaten/kota Zona Merah dan Oranye.
Selain daerah tersebut bisa melakukan ibadah berjemaah namun dibatasi 30 persen dengan protokol kesehatan, Kids.
Baca Juga: Tertib PPKM Darurat, Lakukan Cara Ini untuk Menjaga Kesehatan Mental
Melakukan silaturahmi secara virtual
Untuk mengurangi mobilitas ketika Idul Adha 1442 H, Pemerintah meminta masyarakat untuk
bersilaturahmi secara virtual.
Selain itu, dengan silahturahmi virtual mengurangi interaksi dengan orang.
Penutupan wisata Jawa-Bali
Dalam pembatasan aktivitas Idul Adha 1442 H, pemerintah akan menutup tempat wisata Jawa-Bali.
Untuk daerah yang enggak menerapkan PPKM darurat, tempat wisata beroperasi 25 persen dengan penerapan protokol kesehatan
Aturan tersebut mulai berlaku 18 Juli 2021, Kids.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar