GridKids.id - Kasus virus corona di Indonesia mengalami lonjakan, Kids.
Oleh karena itu, pemerintah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro).
Peraturan ini berlaku selama 2 minggu, yaitu dimulai pada Selasa (22/6/21) sampai Senin (5/7/21).
Baca Juga: Bertambah 3 Provinsi, Inilah Daftar 10 Daerah di Indonesia yang Kembali Terapkan PPKM Mikro
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kasus COVID-19 akan menurun dengan signifikan.
Masyarakat pun diharapkan bisa mematuhinya dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Nah, inilah rincian dari peraturan terbaru PPKM Mikro.
Baca Juga: Tanda Tubuh Terkena COVID-19 di Fase Awal yang Wajib Kita Ketahui
Peraturan Terbaru PPKM Mikro dari 22 Juni sampai 5 Juli 2021
Kegiatan Belajar Mengajar
- Zona Merah: dilakukan secara daring; dan
- Zona lainnya: sesuai pengaturan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Isi Aturan PPKM Mikro yang Berlaku Mulai Besok 9 Februari 2021
Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja
- Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;
- Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;
- Dilakukan penerapan protokol kesehatan yang ketat, pengaturan waktu kerja secara bergiliran, saat WFH tidak melakukan perjalanan atau mobilitas ke daerah lain;
- Pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah (pemda).
Kegiatan di Pusat Perbelanjaan, Mal, Pasar, dan Pusat Perdagangan
- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00; dan
- Pembatasan pengunjung paling banyak 25 persen dari kapasitas.
Kegiatan di Restoran, Warung, Kafe, dan Kaki Lima
- Makan/minum di tempat atau dine-in paling banyak 25 persen dari kapasitas;
- Pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 20.00;
- Layanan pesan-antar/dibawa pulang atau take-away sesuai jam operasional restoran; dan
- Penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Baca Juga: Kasus COVID-19 Belum Juga Alami Penurunan, PPKM Kembali Diperjangan di 7 Daerah Ini, Mana Saja?
Kegiatan di Area Publik atau Fasilitas Umum
- Zona Merah: ditutup sementara sampai dinyatakan aman; dan
- Zona lainnya: diizinkan dibuka paling banyak 25 persen dari kapasitas, pengaturan dari pemda, dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
Transportasi Umum
- Bisa beroperasi dengan pengaturan kapasitas dan jam operasional oleh pemda dan dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar