GridKids.id - Kasus COVID-19 di Indonesia terus naik. Bahkan, hal ini menyebabkan pembatasan atau penyekatan di DKI Jakarta.
Pembatasan akan dilakukan di 10 titik yang dimulai pada malam ini (21/6/21).
Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan pembatasan mobilitas warga di 10 ruas jalan ini.
Baca Juga: Ikuti Protokol Kesehatan, Ini Peraturan yang Dibuat UEFA untuk Pemain Cadangan di Euro 2020
Berdasarkan Minggu (20/6), jumlah kasus positif COVID-19 harian di DKI Jakarta bertambah menjadi 5.582.
Saat ini, provinsi ini sendiri sedang berada di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Lalu, mana saja titik atau ruas jalan yang akan dibatasi ini?
Baca Juga: Masih dalam Masa Pandemi, Ini 6 Cara Mencegah Penularan Virus Corona
10 Titik Pembatasan di DKI Jakarta
Inilah 10 titik ruas jalan di DKI Jakarta yang akan dilakukan penyekatan atau pembatasan, yaitu:
1. Kawasan Bulungan, Jakarta Selatan
2. Kemang, Jakarta Selatan
3. Jalan Gunawarman dan Jalan Suryo, Jakarta Selatan
4. Sabang, Jakarta Pusat
Baca Juga: Pandemi Membuat Ngabuburit Enggak Seperti Dulu, Lakukan Hal Ini Agar Lebih Seru
5. Cikini Raya, Jakarta Pusat
6. Asia-Afrika, Jakarta Pusat
7. BKT, Jakarta Timur
8. Kawasan Kota Tua, Jakarta Barat
9. Boulevard Kelapa Gading, Jakarta Utara
10. Kawasan Pantai Indak Kapuk (PIK)
Peraturan Pembatasan di 10 Titik
Pembatasan ini akan dimulai pada pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB dan berlaku mulai Senin (20/6/21).
Pemberlakukan kebijakan ini bersifat situasional.
Artinya, pemerintah akan melihat bagaimana tingkat kepatuhan masyarakat dan penyebaran COVID-19 di ibu kota.
Baca Juga: Kuota Internet Cepat Habis? Jangan Khawatir, Lakukan 3 Cara Ampuh Ini untuk Mengatasinya
Namun yang perlu diingat, pembatasan ini bukanlah lockdown.
Pengendara enggak diperbolehkan masuk pada 10 titik itu di waktu-waktu tersebut. Namun, kendaraan yang keluar dari wilayah itu masih diperbolehkan lewat.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kalau pembatasan mobilitas dilakukan karena sering terjadi pelanggaran di 10 ruas jalan itu.
-----
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar