Terjadi penambahan zona merah COVID-19, dari yang sebelumnya hanya 17 daerah, sekarang menjadi 29 daerah.
Inilah deretan daerah zona merah COVID-19:
Jawa Tengah
Jawa Timur
Daerah Istimewa Yogyakarta
Jawa Barat
Baca Juga: Penyebab Lonjakan Kasus COVID-19 di Indonesia dan 5 Daerah dengan Kenaikan Tertinggi
Sumatera Selatan
Sumatera Barat
Riau
Lampung
Kepulauan Riau
Jambi
Bengkulu
Aceh
Penetapan zona merah enggak sembarangan dan harus melewati 3 indikator.
Indikator tersebut seperti indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat, dan pelayanan kesehatan.
Source | : | GridHealth.ID,Kompas.com |
Penulis | : | Febryan Kevin |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar