GridKids.id - Mulai tanggal 17 Agustus 2021, ada beberapa daerah yang sudah enggak bisa menonton siaran melalui televisi (TV) analog.
Perpindahan siaran TV analog ke TV digital ini sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebenarnya, perubahan ke TV digital ini sudah menjadi tren di dunia sejak tahun 2007.
Hal ini terjadi dengan meningkatnya jumlah pengguna internet.
Baca Juga: Sering Dikira Sama, Smart TV dan Android TV Ternyata Sebenarnya Berbeda
Penghentian siaran TV analog tahap pertama dimulai 17 Agustus 2021 pada 5 daerah di Indonesia.
Wah, di mana saja, ya? Yuk, kita cari tahu!
Baca Juga: Inilah Penyebab Seseorang Mendengkur Saat Tidur dan Cara Mengatasinya
Daerah yang Tak Bisa Menonton Siaran Melalui TV Analog
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyampaikan 5 daerah tersebut adalah:
Banda Aceh
Kepulauan Riau
Baca Juga: Pengertian Gaya Listrik dan Contohnya dalam Kehidupan Sehari-hari
Banten
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Hal ini juga sesuai dengan Permenko Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.
Tetap Bisa Diguakan, Asalkan...
Nah, proses penghentian siaran TV analog ini akan melalui 5 tahap, yaitu:
Tahap I: paling lambat 17 Agustus 2021
Tahap II: paling lambat 31 Desember 2021
Tahap III: paling lambat 31 Maret 2022
Tahap IV: paling lambat 17 Agustus 2022
Tahap V: paling lambat 2 November 2022
Baca Juga: Ingin Jantung Tetap Sehat, Hindari 4 Kebiasaan Buruk Ini, Salah Satunya Menonton Televisi
Meski begitu, bukan berarti TV analog sudah enggak bisa digunakan sepenuhnya, lo.
TV analog tetap bisa digunakan dengan menambahkan alat Set Top Box (STB) yang mudah didapatkan dan harganya terjangkau.
Nah, kalau sudah menambahkan alat tersebut, TV analog tetap bisa digunakan untuk menerima siaran digital.
---
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Danastri Putri |
Komentar