GridKids.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2021/2022 akan dibuka.
Nah, apa kamu sudah tahu syarat pendaftaran PPDB online 2021 untuk SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta?
Syarat pendaftaran PPDB berbeda menurut jenjang pendidikan dan juga wilayah.
Baca Juga: 4 Jalur Seleksi PPDB Online 2021: Penjelasan dan Perbedaannya
Sebelumnya, PPDB online sudah pernah dilaksanakan, yaitu pertama kali pada tahun 2020.
Hal ini berhubungan dengan pandemi virus corona yang masing berlangsung di Indonesia.
Nah, inilah syarat pendaftaran lengkap PPDB online 2021 untuk SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta.
Syarat Pendaftaran PPDB Online 2021 untuk SMP di DKI Jakarta
Inilah syarat pendaftaran PPDB online untuk tahun ajaran 2021/2022 bagi calon peserta didik baru (CPDB) SMP di DKI Jakarta:
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Usia tersebut wajib dibuktikan dengan akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari pihak berwenang.
3. Sudah menyelesaikan kelas 6 SD atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Baca Juga: Jadwal PPDB Online 2021 di DKI Jakarta untuk Semua Jenjang Pendidikan
Ada beberapa jalur seleksi PPDB online untuk SMP, yaitu:
1. Jalur prestasi: seleksi PPDB berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik.
2. Jalur afirmasi: seleksi PPDB berdasarkan status perekonomian keluarga peserta didik.
3. Jalur zonasi: seleksi PPDB berdasarkan wilayah tempat tinggal.
4. Jalur pindah tugas orangtua dan anak guru: untuk anak-anak yang orangtuanya pindah tugas dan anak guru yang ingin sekolah di tempat orantuanya bertugas.
Syarat Pendaftaran PPDB Online 2021 untuk SMA dan SMK di DKI Jakarta
Inilah syarat pendaftaran PPDB online untuk tahun ajaran 2021/2022 bagi calon siswa SMA di DKI Jakarta:
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Usia tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
3. Sudah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
4. Tercatat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran.
Baca Juga: Berapa Usia Minimal Masuk PAUD, TK, SD, serta Usia Maksimal Masuk SMP dan SMA?
Sementara itu, inilah persyaratan PPDB online 2021 untuk calon siswa SMK di DKI Jakarta:
1. Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
2. Usia tersebut dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan laporan kelahiran dari pihak yang berwenang.
3. Sudah menyelesaikan Kelas 9 SMP atau bentuk lain yang sederajat dibuktikan dengan ijazah atau dokumen lain yang menyatakan kelulusan.
Nah, itulah syarat pendaftaran lengkap PPDB online 2021 untuk SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id.
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar