SMP dan SMA
Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA), terbagi dalam empat jalur, yaitu:
Jalur Prestasi
Jalur Afirmasi
Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19:
Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak Penerima KJP Plus, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra TransJakarta, anak penerima KJP Plus sekaligus PIP:
Baca Juga: Dari Tingkat SD sampai Perguruan Tinggi, Berikut Beberapa Sekolah di Masa Penjajahan Belanda
Jalur Zonasi
Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
Komentar