Sekolah Dasar (SD)
Untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD), terbagi dalam tiga jalur, yaitu jalur afirmasi, jalur zonasi, serta jalur pindah tugas orang tua dan anak guru.
Jalur Afirmasi
Anak Asuh Panti dan Penyandang Disabilitas, dan Anak Tenaga Kesehatan yang Meninggal karena Covid-19:
Anak yang Terdaftar dalam DTKS, Anak dari Pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan Anak dari Pengemudi Mitra TransJakarta:
Baca Juga: Cara Daftar Pulsa dan Kuota Gratis dari Sekolah untuk Pelajar
Jalur Zonasi
Jalur Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
Komentar