GridKids.id - Masa larangan mudik Lebaran telah berakhir pada hari ini 17 Mei 2021.
Larangan mudik dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19.
Setelah berakhirnya larangan mudik ini selanjutnya adalah masa pengetatan perjalanan yang akan berlaku hingga 24 Mei 2021.
Kebijakan ini dilakukan sesuai kebijakan Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19.
Sesuai diberitakan Kompas.com, Minggu (16/05/2021), adendum tersebut mengatur tentang peniadaan mudik di Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan pengetatan perjalanan selepas hari raya, yaitu dari tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021.
Syarat yang Perlu Diketahui Penumpang
Bagi penumpang kereta api luar kota, akan ada perubahan masa berlaku skrining COVID-19.
Jika dulu hasil skrining berlaku 3x24 jam, kini berubah hanya berlaku hingga 1x24 jam saja.
Hasil skrining yang dimaksud adalah pemeriksaan dengan menggunakan metode RT-PCR, rapid test antigen dan GeNose 19, yang bisa dilakukan di beberapa stasiun kereta api yang sudah ditentukan.
Hasil skrining ini diambil maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Namun untuk calon penumpang di bawah 5 tahun, enggak diwajibkan untuk melakukan skrining GeNose 19, rapid antigen atau RT-PCR.
Baca Juga: Enggak Semua Makanan Berlemak Berbahaya, Kenali Makanan Berlemak yang Baik untuk Kesehatan
Syarat Pembatalan Tiket Kereta Api
Jika kamu ingin membatalkan tiket kereta api, maka harus mengikuti syarat-syaratnya
Dilansir dari laman resmi KAI, kai.id, ada aturan terbaru pembatalan tiket kereta api yang berlaku mulai 18 Mei 2021.
Berikut ini adalah aturan dan syarat pembatalan tiket yang berlaku:
1. Pengembalian bea 100% sebelum keberangkatan berlaku hanya untuk penumpang dengan suhu badan di atas 37 derajat celcius ketika dilakukan proses boarding.
2. Pembatalan bisa dilakukan di semua loket stasiun penjualan.
3. Untuk penumpang yang tidak bisa menunjukkan surat hasil negatif atau reaktif Covid-19 menggunakan RT-PCR, rapid antigen dan GeNose, tidak memakai masker, atau penumpang yang reaktif atau positif, akan dikenakan bea batal tiket 25% dari harga tiket keseluruhan.
4. Proses pembatalan paling lambat dilakukan 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta. 5. Proses pembatalan hanya bisa dilakukan di loket pembatalan stasiun atau melalui contact center 121.
Penulis : (Inten Esti Pratiwi)
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di www.gridstore.id.
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar