GridKids.id - Vaksinasi COVID-19 di Indonesia sudah dimulai sejak pertengahan bulan Februari 2021 lalu, Kids.
Program vaksinasi tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menanggulangi pandemi COVID-19.
Sembari proses vaksinasi dilaksanakan, penerapan protokol kesehatan dan peraturan lain terkait pandemi ini juga tetap diberlakukan.
Salah satunya ialah peraturan yang mewajibkan kita untuk menjalani tes COVID-19 sebelum bepergian jarak jauh dengan transportasi umum.
Baca Juga: Pasien COVID-19 yang Sudah Sembuh Boleh Divaksin tapi Harus Menunggu 3 Bulan, Ini Sebabnya
Yap, meski sudah menerima vaksin COVID-19, kita tetap harus menjalani tes dan melampirkan bukti tes COVID-19 dengan hasil negatif untuk bisa bepergian, Kids.
Wah, mengapa orang yang sudah divaksin tetap harus tes COVID-19 sebelum bepergian, ya?
Simak penjelasannya berikut ini, yuk!
Potensi Penularan
Walau sudah divaksin, rupanya kita masih bisa tertular serta menularkan virus corona penyebab COVID-19, Kids.
Hanya saja, orang yang sudah divaksin enggak akan menjadi sakit saat terinfeksi COVID-19.
Makanya, sebelum melakukan perjalanan, tetap diperlukan tes COVID-19 terlebih dahulu.
Langkah tersebut wajib dilakukan untuk memastikan seseorang enggak terinfeksi dan enggak akan menularkan virus, Kids.
Baca Juga: Jangan Salah, Setelah Divaksin Bukan Berarti Kita Langsung Kebal dari Infeksi Virus Corona
Syarat tes rapid antigen sebelum bepergian berlaku baik bagi yang sudah maupun belum divaksin.
Ketentuan tersebut mengacu pada Surat Edaran Satgas Nomor 7.
Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Ibu Siti Nadia Tarmizi.
Syarat Melakukan Perjalanan
Di masa pandemi ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan perjalanan, Kids.
Berdasarkan SE Satgas Nomor 7 Tahun 2021, pelaku perjalanan udara, laut, dan kereta api wajib menyertakan hasil rapid test antigen.
Untuk pelaku perjalanan melalui udara, rapid test antigen dengan hasil negatif berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan pelaku perjalanan laut dan kereta api jarak jauh, hasil rapid test antigen berlaku maksimal sejak 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga: Setelah Divaksin COVID-19 Ternyata Kita Masih Bisa Menularkan Virus Corona, Kok Bisa?
Nah, khusus untuk libur panjang, hasil rapid test negatif berlaku untuk 1x24 jam sebelum keberangkatan.
O iya, syarat perjalanan tersebut berlaku bagi setiap pelaku perjalanan atau calon penumpang kecuali anak-anak yang berusia di bawah lima tahun, Kids.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
Komentar