GridKids.id - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen yang wajib dimiliki anak Indonesia yang belum berusia 17 tahun.
Yap, selain memiliki akte kelahiran, anak-anak seperti kita sebaiknya memiliki KIA, KIds.
KIA berguna untuk berbagai macam kebutuhan dan kepentingan.
O iya, KIA sendiri sebenarnya sudah diterbitkan sejak tahun 2016 silam, lo.
Baca Juga: Cara Membuat Paspor untuk Anak-Anak, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
KIA dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
KIA ini diurus oleh orang tua, Kids. Jadi, setelah melahirkan, orang tua sebaiknya membuat akte kelahiran dan KIA.
Nah, berikut ini tahapan lengkap cara membuat KIA.
Cara Membuat Kartu Identitas Anak (KIA)
Tahukah kamu, Kartu Identitas Anak atau KIA harus diurus bersamaan dengan pengurusan akta kelahiran, Kids.
Makanya, setelah anak lahir, pihak orang tua diwajibkan untuk mengurus dua dokumen sekaligus, yakni akta kelahiran dan KIA.
Nah, berikut ini tata cara mengurus KIA.
Baca Juga: Biasanya Cuma 5 Tahun, Sekarang Masa Berlaku Paspor Bisa Sampai 10 Tahun
Untuk mengurus KIA, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan, nih.
Dokumen yang dibutuhkan adalah fotokopi akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK), serta Kartu Tanda Penduduk (KTP) kedua orang tua atau wali, Kids.
O iya, bagi anak berusia 0-5 tahun enggak perlu menyertakan foto.
Namun, bagi anak berusia lima sampai di bawah 17 tahun, untuk mengurus KIA harus menyertakan pas foto dengan ukuran 2x3 sebanyak dua lembar.
Dokumen yang sudah lengkap harus diserahkan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Selanjutnya, kepala Disdukcapil bakal menandatangani dokumen penerbitan KIA.
Setelah berhasil diterbitkan, KIA bisa diambil di kantor Disdukcapil atau kantor kelurahan dan kecamatan setempat.
Baca Juga: Macam-Macam Hak Anak Berdasarkan Konvensi Hak-Hak Anak PBB
Cara Mengurus KIA untuk Anak Warga Asing
Pengurusan KIA untuk anak warga asing harus menyertakan dokumen paspor.
Nah, itulah cara membuat KIA, Kids. Mudah, bukan?
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
Komentar