GridKids.id - Kartu Identitas Anak (KIA) adalah dokumen yang wajib dimiliki anak Indonesia yang belum berusia 17 tahun.
Yap, selain memiliki akte kelahiran, anak-anak seperti kita sebaiknya memiliki KIA, KIds.
KIA berguna untuk berbagai macam kebutuhan dan kepentingan.
O iya, KIA sendiri sebenarnya sudah diterbitkan sejak tahun 2016 silam, lo.
Baca Juga: Cara Membuat Paspor untuk Anak-Anak, Ini Dokumen yang Harus Disiapkan
KIA dikeluarkan oleh Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
KIA ini diurus oleh orang tua, Kids. Jadi, setelah melahirkan, orang tua sebaiknya membuat akte kelahiran dan KIA.
Nah, berikut ini tahapan lengkap cara membuat KIA.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
Komentar