Selama diberlakukannya PPKM mikro, pusat perbelanjaan atau mal harus tutup pukul 21.00.
Pekerja boleh bekerja di kantor asal dibatasi 50 persen dan dengan melakukan protokol kesehatan ketat.
Pengunjung restoran yang melakukan dine in dibatasi maksimal 50 persen.
Sedangkan tempat makan cuma boleh buka sampai pukul 21.00.
Baca Juga: Mulai Diterapkan di Sebagian Besar Jawa dan Bali, Ini Kepanjangan PPKM
Selain itu, kapasitas rumah ibadah dibatasi maksimal 50 persen. Sedangkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan.
Segala kebutuhan desa yang melakukan PPKM mikro akan dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja desa.
Sementara, kebutuhan tingkat kelurahan ditanggung APBD kabupaten/kota.
Pemerintah menegaskan kalau seluruh kelurahan/desa dalam suatu kabupaten/kota yang memberlakukan PPKM mikro wajib menerapkan pembatasan yang ditetapkan tersebut.
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dan pengetahuan seru, langsung saja berlangganan majalah Bobo dan Mombi SD. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
Komentar