Apa Itu De Facto?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), de facto berarti menurut kenyataan yang sesungguhnya.
Istilah ini berkaitan tentang pengakuan atas suatu pemerintahan, Kids.
Jadi, istilah de facto merujuk pada bentuk pengakuan suatu negara terhadap negara lain.
Suatu negara menyatakan bahwa mereka mengakui negara tersebut telah memenuhi syarat menjadi suatu negara.
Baca Juga: Tugas PPKI dan Hasil Sidang yang Digelar Setelah Proklamasi Kemerdekaan
Syarat terbentuknya negara di antaranya adalah ada wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat.
Pengakuan negara dalam bentuk de facto ini berdasarkan kenyataan tapi enggak memiliki landasan hukum tertulis.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
Komentar