Telah Disetujui BPOM
Penggunaan vaksin COVID-19 telah disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), Kids.
Penggunaan vaksin tersebut disetujui untuk Emergency Use Authorization (EUA) atau penggunaan dalam kondisi darurat.
BPOM mengungkapkan kalau penerapan EUA tersebut dilakukan oleh semua pihak yang mengatur tentang obat di seluruh dunia dalam rangka mengatasi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga saat ini, Kids.
Kebijakan tersebut sesuai dengan panduan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyebutkan bahwa EUA bisa ditetapkan dengan mengacu pada beberapa kriteria, yakni:
1. Telah ditetapkan keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat oleh pemerintah.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Vaksin COVID-19 di Indonesia Mulai Januari 2021
Baca Juga: Apa Itu Vaksin Sinovac? Berkenalan dengan Vaksin COVID-19 yang Sebagian Sudah Tiba di Indonesia
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Rahwiku Mahanani |
Komentar