Kriteria Pemberlakuan PPKM
1. Tingkat kematian di atas tingkat kematian nasional, yaitu tiga persen
2. Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, yaitu 82 persen
3. Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, yaitu 14 persen
4. Tingkat keterisian rumah sakit atau Bed Occupancy Rate (BOR) untuk ICU dan isolasi di atas 70 persen
Daftar Daerah yang Memberlakukan PPKM
1. Banten
Meliputi Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang.
2. DKI Jakarta
3. Jawa Barat
Meliputi Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Kota Bandung, Kota Bogor, Bekasi, dan Cimahi.
Baca Juga: Ternyata Tak Semua Bisa Diberi Vaksin, Ini Daftar Orang yang Enggak Boleh Divaksin COVID-19
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar