Syarat Lampiran Hasil Rapid Test atau PCR
Berdasarkan surat edaran Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 yang dilansir dari Kompas.com, pengguna transportasi umum harus menunjukkan lampiran surat keterangan hasil negatif PCR, non reaktif rapid test atau surat keterangan bebas influenza dari dokter rumah sakit atau puskesmas, jika enggak tersedia layanan PCR atau rapid test di daerahnya.
Akan tetapi, persyaratan tersebut dikecualikan untuk perjalanan kereta komuter dan dalam wilayah atau kawasan aglomerasi, Kids.
Jadi, jika hendak bepergian menggunakan kereta api, terutama kereta api jarak jauh kita memang harus melampirkan hasil rapid test atau PCR dengan hasil non reaktif atau negatif.
Baca Juga: Negara di Dunia dengan Jumlah Tes COVID-19 Terbanyak dan Tersedikit
Lalu, untuk beberapa kereta api, kita enggak diwajibkan untuk memenuhi syarat tersebut.
Nah, enggak perlunya penumpang menyertakan hasil rapid test tersebut sesuai peraturan yang tertuang dalam SE Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 No. 9 Tahun 2020 dan SE Kemenhub DJKA No. 14 Tahun 2020.
Namun begitu, protokol kesehatan tetap diberlakukan secara ketat, Kids. Di antaranya adalah suhu badan maksimal 37,3 derajat celcius, kondisi penumpang dalam keadaan sehat, menggunakan masker, dan disarankan untuk memakai baju lengan panjang.
Berikut ini daftar kereta api aglomerasi dan kereta api lokal yang enggak mewajibkan syarat hasil rapid test atau PCR.
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar