GridKids.id - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi diterapkan mulai hari ini, Senin (14/9/2020) di Jakarta.
PSBB tersebut diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama dua pekan ke depan, Kids.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Bapak Anies Baswedan, alasan penerapan kembali PSBB total adalah karena adanya peningkatan kasus positif COVID-19 selama 12 hari pertama bulan September.
Untuk itu, pemerintah mengambil langkah untuk melakukan pengetatan supaya pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali, Kids.
Nah, salah satu poin penting dalam PSBB total kali ini adalah pembatasan aktivitas di restoran, rumah makan, dan kafe.
Tempat-tempat tersebut boleh beroperasi, tapi enggak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat.
Baca Juga: Mengapa PSBB Bakal Diterapkan Lagi di Jakarta? Ternyata Ini Alasannya
Baik restoran, rumah makan, dan kafe diizinkan untuk memberikan layanan pesan antar atau diambil untuk dibawa pulang.
Penerapan PSBB pengetatan mengacu pada Peraturan Gubernur Ibukota Jakarta Nomor 88 Tahun 2020 atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasa Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Peraturan Gubernur Nomor 88 tahun 2020 diterbitkan tanggal 13 September 2020.
Ketentuan restoran, rumah makan, dan kafe disebutkan dalam pasal 10 Pergub Nomor 33 tahun 2020.
Bunyi dari pasal tersebut adalah sebagai berikut:
Terhadap kegiatan penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis memiliki kewajiban untuk:
a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring, dan/atau dengan fasilitas telepon/ layanan antar;
b. menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan;
c. menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan;
d. menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/ atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian;
e. memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar;
f. melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan;
g. menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai;
h. melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh di atas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas; dan
i. mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
Baca Juga: Trik Menggunakan Masker Supaya Enggak Sesak dan Sulit Bernapas
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar