4. Tempat Wisata Ditutup
Pemprov DKI Jakarta juga akan kembali ditutup begitu PSBB kembali diperketat pada 14 September ini.
"Akan ditutup kegiatan yang dikelola DKI seperti Ragunan, Monas, Ancol, taman-taman kota serta kegiatan belajar kembali dilakukan di rumah," kata Gubernur Anies.
5. Makan di Restoran
Saat PSBB ketat nanti, warga akan kembali dilarang makan di restoran ataupun kafe-kafe.
Pemprov DKI Jakarta membiarkan tempat makan tersebut buka, namun dengan syarat cuma melayani makanan yang dibawa pulang atau take away.
Hal ini karena lokasi tempat makan selama PSBB transisi sangat berpotensi sebagai temoat penularan COVID-19.
6. Tempat Ibadah
Tempat ibadah yang menghadirkan warga lintas wilayah akan ditutup.
Hal ini berlaku untuk tempat ibadah besar yang punya jemaah besar dari berbagai wilayah di Jakarta ataupun luar Jakarta.
Peribadahan difokuskan di rumah ibadah yang ada dalam lingkungan perumahan.
Baca Juga: 7 Lokasi yang Paling Rentan Jadi Tempat Penularan Virus Corona
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar