2. Menyapu dan Mengecat Trotoar
Di wilayah Jakarta Barat, sanksi yang diberlakukan bagi pelanggar PSBB yaitu melakukan kerja sosial berupa menyapu jalan selama satu jam sampai membersihkan WC umum.
Terkait pelaksanaannya, Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengungkapkan kalau pihaknya masih mempersiapkan pengadaan peralatan.
Adapun peralatan bagi pelanggar PSBB yakni rompi pelanggaran, alat kebersihan, dan beberapa kaleng cat untuk mengecat trotoar.
Bapak Tamo menjelaskan, nantinya per kecamatan akan disediakan 50 rompi pelanggar PSBB.
Pengadaan rompi itu disesuaikan dengan standar protokol kesehatan COVID-19.
Artinya, rompi-rompi itu akan disemprot cairan disinfektan sebelum dipakai secara bergantian.
Source | : | KOMPAS.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar