GridKids.id - Mulai 1 Juli 2020, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang adanya penggunaan kantong plastik.
Larangan ini berlaku baik di pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat.
Larangan tersebut telah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
Seperti yang kamu tahu, plastik sekali pakai memang menjadi ancaman untuk bumi dan makhluk hidup, hal itu karena plastik memerlukan waktu yang lama untuk bisa terurai.
Jika kita memakai plastik hanya dengan sekali pakai, maka lama-lama plastik bisa memenuhi bumi.
Sejumlah negara pun mulai mengambil langkah untuk membantu menjaga lingkungan, di mana salah satunya dengan melarang penggunaan plastik sekali pakai.
Pada 2020, Thailand melarang penggunaan kantong plastik di semua toko besar di seluruh negeranya.
Tanpa plastik sekali pakai, beberapa penduduk setempat pun mengakalinya dengan cara yang cukup unik dan kreatif saat mereka pergi berbelanja.
Ada yang bawa keranjang bambu, kandang kucing, bakul, bahkan sampai gerobak pasir dorong.
Hal ini dibagikan oleh salah satu warganet lewat postingannya yang berisi gambar-gambar tersebut, yang kemudian menjadi viral.
Waduh, seperti mau berperang, ya! Boleh dicoba, nih!
Kalau ini sih, sepertinya seperti rak baju, ya, hihi...
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar