GridKids.id - Kasus virus corona di Indonesia masih terus meningkat, Kids.
Meski begitu beberapa kabar baik juga mulai bermunculan, seperti vaksin yang siap uji coba hingga kasus corona yang mulai menurun di beberapa negara.
Nah, salah satu cara untuk mencegah penyebaran virus corona adalah menggunakan masker, terutama ketika kita sedang beraktivitas di luar ruangan.
Kini, beberapa daerah mulai tegas, Kids. Ada 6 daerah yang memberlakukan denda bagi warga yang enggak menggunakan masker.
Ini 6 daerah yang menerapkan kebijakan tersebut:
1. Bantul
Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan mendenda warganya yang enggak pakai masker saat keluar rumah.
Denda berlaku setelah adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, larangan memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan bersifat edukatif, tak diberikan pelayanan publik dalam waktu 14 hari, hingga denda administratif.
Disebutkan, denda yang dikenakan sebesar Rp 100.000.
2. Lebak
Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, juga megenakan sanksi bagi masyarakat yang tak memakai masker di tempat umum.
Aturan ini termuat dalam Perbup Lebak Nomor 28 Tahun 2020. Masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib memakai masker, dan ada dua sanksi bagi yang melanggar.
Pertama, membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan tanda khusus. Kedua, sanksi denda administratif sebesar Rp 150.000.
Pengenaan sanski ini dilaksanakan oleh Satpol PP didampingi unsur kepolisian/TNI.
Aturan ini akan disosialisasikan terlebih dahulu, dan mulai efektif berlaku pada 15 Agustus 2020 mendatang.
3. DKI Jakarta
DKI Jakarta juga memberikan sanksi bagi warganya yang tak kenakan masker di ruang publik selama masa transisi PSBB.
Adapun sanksi yang diberikan yaitu penindakan kerja sosial dan denda sebesar Rp 250.000 sesuai aturan Pergub Nomor 60 Tahun 2020.
Hingga 19 Juli 2020, sebanyak 1.990 orang dikenai sanksi denda dan 26.769 dikenai sanksi kerja sosial. Besaran denda yang masuk karena pelanggaran tak memakai masker dengan senilai Rp 379.910.000.
Pemprov DKI Jakarta telah memperpanjang PSBB pada masa transisi fase pertama selama dua pekan, terhitung mulai 17 Juli hingga 30 Juli 2020.
4. Jawa Barat
Pemprov Jawa Barat akan memberlakukan denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum.
Menurut pemberitaan sebelumnya, besaran denda yang dikenakan yaitu Rp 100.000-Rp 150.000.
Ditegaskan bahwa denda ini berlaku siapa pun yang berada di daerah Jabar, termasuk wisatawan. Hal ini pun disambut oleh gugus tugas setempat, seperti Tasikmalaya, Bekasi, hingga Depok. Meski secara umum berlaku mulai 27 Juli 2020, namun Pemerintah Kota Depok mulai menjalankan aturan denda per 23 Juli 2020.
5. Gresik
Pada 12 Juni 2020, telah ditandatangani Perbup Gresik Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru.
Perbup menekankan aturan penegakan protokol kesehatan dan sanski kepada para pelanggaranya.
Ada dua jenis sanksi diberikan kepada masyarakat yang tak mengenakan masker di tempat umum.
Sanksi itu berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum atau denda administratif sebesar Rp 150.000.
6. Banjarmasin
Pemerintah Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, memberlakukan denda uang sebesar Rp 250.000 bagi warganya yang tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sebelumnya, daerah ini telah memberikan hukuman fisik seperti push-up, namun ini dirasa kurang efektif karena banyak warga yang tak patuh.
(Penulis : Mela Arnani)
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di www.gridstore.id
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar