GridKids.id - Kasus virus corona di Indonesia masih terus meningkat, Kids.
Meski begitu beberapa kabar baik juga mulai bermunculan, seperti vaksin yang siap uji coba hingga kasus corona yang mulai menurun di beberapa negara.
Nah, salah satu cara untuk mencegah penyebaran virus corona adalah menggunakan masker, terutama ketika kita sedang beraktivitas di luar ruangan.
Kini, beberapa daerah mulai tegas, Kids. Ada 6 daerah yang memberlakukan denda bagi warga yang enggak menggunakan masker.
Ini 6 daerah yang menerapkan kebijakan tersebut:
1. Bantul
Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), akan mendenda warganya yang enggak pakai masker saat keluar rumah.
Denda berlaku setelah adanya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 79 Tahun 2020 tentang Adaptasi Baru Protokol Kesehatan Pencegahan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Sanksi yang diberikan mulai dari teguran, larangan memasuki lokasi kegiatan masyarakat, pembinaan bersifat edukatif, tak diberikan pelayanan publik dalam waktu 14 hari, hingga denda administratif.
Disebutkan, denda yang dikenakan sebesar Rp 100.000.
2. Lebak
Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten, juga megenakan sanksi bagi masyarakat yang tak memakai masker di tempat umum.
Aturan ini termuat dalam Perbup Lebak Nomor 28 Tahun 2020. Masyarakat yang beraktivitas di luar rumah wajib memakai masker, dan ada dua sanksi bagi yang melanggar.
Pertama, membersihkan sarana fasilitas umum dengan menggunakan tanda khusus. Kedua, sanksi denda administratif sebesar Rp 150.000.
Pengenaan sanski ini dilaksanakan oleh Satpol PP didampingi unsur kepolisian/TNI.
Aturan ini akan disosialisasikan terlebih dahulu, dan mulai efektif berlaku pada 15 Agustus 2020 mendatang.
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar