GridKids.id - Siapa yang akan masuk sekolah atau naik jenjang di tahun ini, nih?
Pandemi virus corona membuat banyak hal berubah, enggak terkecuali di bidang pendidikan.
Selama beberapa waktu, kita diharuskan untuk belajar dari rumah demi mencegah penyebaran virus corona.
Nah, karena sampai sekarang pandemi masih melanda, PPDB 2020 pun juga mengalami penyesuaian.
Baca Juga: Jadwal PPDB Online Tingkat SMP di DKI Jakarta Tahun 2020, Catat Tanggalnya!
PPDB merupakan singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru.
Namun, tahukah kamu, sekarang ini juga ada yang disebut PPDB From Home, lo.
Kita simak apa itu PPDB From Home dan alur pelaksanaannya, yuk!
Untuk periode ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan agar warga sekolah bisa terhindar dari virus corona.
Nah, saat ini telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) No 4 Tahun 2020.
Surat tersebut dikeluarkan demi endukung kebijakan pemerintah dan menghindari potensi penularan virus, Kids.
Dikutip dari Kompas.com yang melansir laman PPDB Online (siap-ppdb.com), SE itu isinya tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 berkaitan dengan PPDB 2020.
Baca Juga: Rangkuman dan Soal Matematika: Mengenal Bangun Ruang, Belajar dari Rumah TVRI Selasa 9 Juni 2020
PPDB 2020 dilakukan:
- Anjuran PPDB daring/online
- Mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
Berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2019, tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur:
- Perpindahan tugas orang tua/wali: maksimal 5 persen
- Zonasi: 50 persen Afirmasi: 15 persen
- Prestasi: siswa kuota PPDB From Home
Baca Juga: Perbedaan PSBB dan PSBL yang Sebaiknya Kita Ketahui, Ini Penjelasannya
Ada 3 cara mudah memahami apa itu PPDB From Home:
1. Pendaftaran online dari rumah oleh calon siswa
2. Verifikasi pendaftaran online dari rumah oleh admin/operator sekolah
3. Melihat hasil seleksi PPDB dari rumah oleh calon siswa
Alur mekanisme "B Plus"
Alur pelaksanaan PPDB From Home mekanisme "B Plus"
1. Calon siswa baru menyiapkan berkas persyaratan.
2. Calon siswa baru akses laman PPDB online (namadaerah.siap-ppdb.com).
3. Calon siswa baru melakukan pengajuan pendaftaran mandiri dengan mengisi formulir secara online.
4. Calon siswa baru mengunggah dokumen persyaratan.
5. Calon siswa baru memilih sekolah tujuan.
6. Calon siswa baru mencetak bukti pengajuan pendaftaran.
7. Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online.
8. Calon siswa baru melihat hasil seleksi dan pengumuman secara online di laman PPDB Online (namadaerah.siap-ppdb.com).
(Penulis: Albertus Adit)
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar