Untuk periode ini, pemerintah mengeluarkan kebijakan agar warga sekolah bisa terhindar dari virus corona.
Nah, saat ini telah dikeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) No 4 Tahun 2020.
Surat tersebut dikeluarkan demi endukung kebijakan pemerintah dan menghindari potensi penularan virus, Kids.
Dikutip dari Kompas.com yang melansir laman PPDB Online (siap-ppdb.com), SE itu isinya tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran Covid-19 berkaitan dengan PPDB 2020.
Baca Juga: Rangkuman dan Soal Matematika: Mengenal Bangun Ruang, Belajar dari Rumah TVRI Selasa 9 Juni 2020
PPDB 2020 dilakukan:
- Anjuran PPDB daring/online
- Mencegah berkumpulnya siswa dan orang tua secara fisik di sekolah.
Berdasarkan Permendikbud No 44 Tahun 2019, tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar