GridKids.id - PSBB akan segera diterapkan di wilayah Bandung Raya mulai besok, yakni Rabu 22 April 2020.
PSBB adalah singkatan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar, Kids.
PSBB diterapkan untuk mencegah penyebaran wabah virus corona supaya enggak semakin meluas.
Beberapa wilayah di Indonesia sebelumnya telah menerapkan PSBB terlebih dahulu, seperti Jakarta, Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang Raya.
Baca Juga: Kepanjangan PSBB, Maksud dan Penjelasan Lengkap, Sudah Tahu?
Nah, kali ini wilayah Bandung Raya akan menyusul berbagai wilayah tersebut untuk menerapkan PSBB, Kids.
Gubernur Jawa Barat, Bapak Ridwan Kamil meminta masyarakat untuk menaati aturan terkait penetapan Pembatasan PSBB yang akan dilaksanakan selam dua minggu.
Apakah kamu tinggal di wilayah Bandung Raya, Kids? Kita cari tahu serba-serbi terkait penerapan PSBB ini, yuk!
Tes Massal Besar-besaran
Bapak Ridwan Kamil menjelaskan bahwa nantinya selama PSBB berlangsung, akan dilakukan pula proses pengetesan massal menggunakan rapid test atau 'tes cepat'.
Tes tersebut akan dilakukan secara besar-besaran dalam rangka menemukan pola sebaran kasus infeksi virus corona.
Soalnya, disebutkan bahwa dua per tiga kasus covid-19 paling banyak berada di wilayah Bogr, Depok, Bekasi, dan Bandung Raya, Kids.
Baca Juga: 9 Daerah di Indonesia Ini Resmi Terapkan PSBB untuk Cegah Virus Corona
Pemprov Jabwa Barat sudah menyebarkan 80.000 rapid test bagi 27 kabupaten/kota, lo.
Nah, Bapak Ridwan Kamil berharap nantinya PSBB di wilayah Bandung Raya ini cukup berlangsung selama dua pekan saja.
Akan tetapi kalau belum membaik, maka akan kembali diperpanjang lagi penerapan PSBB di sana.
Untuk itu, masyarakat diminta menaati aturan. Soalnya, keberhasilan PSBB akan sangat bergantung pada peran disiplin masyarakat, nih.
Sanksi Bagi Pelanggar
Bapak Ridwan Kamil mengimbau supaya masyarakat bisa beradaptasi untuk mengikuti PSBB sesuai dengan aturan yang telah diterapkan oleh wali kota dan bupati masing-masing.
Nah, kalau melanggar, nanti siap-siap mendapatkan blangko teguran, Kids.
Kalau sudah diberikan blangko teguran atau pelanggaran, nantinya para pelanggar akan masuk dalam catatan kepolisian.
Baca Juga: Menyusul Jabodebek, Kemenkes Tetapkan PSBB di Wilayah Tangerang Raya
Pelanggar akan diberikan peringatan, tapi kalau pelanggarannya fatal misalnya sampai melanggar Undang-Undang, nanti akan ditindak.
Yuk, bersama-sama menghentikan penyebaran virus corona dengan di rumah saja dan rajin cuci tangan pakai sabun, Kids!
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di https://www.gridstore.id
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar