Surat Keputusan
Keputusan Kemenkes tersebut melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan dengan nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang penetapan PSBB.
Surat tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan, Bapak Terawan Agus Putranto pada Minggu (12/4/2020) kemarin, Kids.
Di dalam surat tersebut memuat kewajiban wilayah Tangerang Raya untuk melaksanakan PSBB sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
PSBB ini akan dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang virus corona, yakni selama 14 hari.
Penerapan PSBB tersebut bisa diperpanjang lagi kalau ternyata masih ditemukan adanya bukti penyebaran virus corona, Kids.
"Keputusan Menteri ini mulai diberlakukan pada tanggal ditetapkan," kata surat tersebut sebagaimana dikutip dari Kompas.com
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Rahwiku Mahanani |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar