Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.
"Seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," ucap Pak Busroni.
Gubernur Anies mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020).
Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Pak Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat persebaran virus corona.
Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota.
Pak Anies pun meminta Kemenkes segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya.
Dengan demikian, Pemprov DKI bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.
"Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kami bisa keluarkan peraturan," ucap Pak Anies Baswedan.
(Penulis: Nursita Sari)
-----
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di www.gridstore.id.
Baca Juga: DKI Jakarta Lakukan PSBB dengan Ketat Hingga Melibatkan TNI dan Polri, Apa Saja yang Dibatasi?
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Danastri Putri |
Editor | : | Grid Kids |
Komentar