16 orang ini terpaksa harus berurusan dengan petugas kepolisian setelah ketahuan keluyuran dan enggak mengikuti imbauan pemerintah.
Enggak hanya itu, pemilik kafe juga ikut terkena imbasnya.
Hal ini bukan tanpa sebab, Kids, sebelumnya para pak polisi sudah memberika peringatan untuk membubarkan diri, namun mereka yang tetap nakal dan tetap berada di keramaian.
Meski enggak ditahan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pak Yusri Yunus menyatakan para tersangka dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lantaran ancaman yang diterima 1 tahun penjara.
“Sementara ini ke-16 orang tersebut masih proses pemeriksaan, karena ancamannya 1 tahun penjara. Yang bersangkutan memang tidak dilakukan penahanan tapi prosesnya tetap berjalan,” ucapnya, dikutip dari KompasTV.com
Hal tersebut dilakukan sesuai dengan ancaman pidana UU No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 9 (1) dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100.000.000.
Selain itu mereka juga diberikan edukasi mengenai pentingnya social distancing saat pandemi corona.
Nah, Kids, kini para Pak Polisi sudah semakin tegas, sebaiknya kalau enggak ada keperluan kamu berdiam diri saja, ya, di rumah.
Baca Juga: Ternyata Inilah Obat untuk Pasien Virus Corona Selama Masa Isolasi, Efeknya Mual Hingga Napas Pendek
------
Teman-teman, kalau ingin tahu lebih banyak tentang sains, dongeng fantasi, cerita misteri, dunia satwa dan komik yang kocak, langsung saja berlangganan majalah Bobo, Mombi SD, NG Kids dan Album Donal Bebek. Tinggal klik di www.gridstore.id.
Source | : | kompas.tv |
Penulis | : | Regina Pasys |
Editor | : | Regina Pasys |
Komentar