Find Us On Social Media :

Ciri-Ciri dan Tugas Lembaga Negara, Pendidikan Pancasila Kelas XII

Lembaga negara adala badan yang menjalankan pemerintahan sebuah negara dengan prinsip demokrasi dan penerapan nilai HAM dan profesionalitas.

2. Lembaga negara menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan sesuai dengan bidang politik, agama, ekonomi, sosial, budaya, petrahanan, dan keamanan.

3. Lembaga negara bisa dibentuk oleh konstitusi (hukum dasar), undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sebuah negara.

4. Keberadaan lembaga negara terdapat di pusat pemerintahan (ibu kota) atau pun di daerah teritorial kewenangan pemerintahnya.

Lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Lembaga-lembaga negara Indonesia tersebut memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam menjalankan tugasnya.

Tugas Lembaga Negara

Lembaga legislatif bertugas membuat undang-undang.

Lembaga eksekutif bertugas untuk menjalankan dan mengimplementasikan undang-undang tersebut.

Lembaga yudikatif bertugas menegakkan hukum dan keadilan secara independen.

Ketika menjalankan tugasnya, tiap lembaga negara harus patuh ke prinsip-prinsip demokrasi dan menjunjung tinggi HAM.

Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Independen Bentukan UUD 1945 dan Undang-Undang

Lembaga negara juga harus bepegang pada nilai-nilai keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.

Tiap lembaga negara harus memperhatikan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih atau good governance.

Pertanyaan:
Apakah yang dimaksud dengan lembaga negara?
Petunjuk, cek lagi halaman 1. 

----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.