2. Lembaga negara menjalankan fungsi-fungsi kenegaraan sesuai dengan bidang politik, agama, ekonomi, sosial, budaya, petrahanan, dan keamanan.
3. Lembaga negara bisa dibentuk oleh konstitusi (hukum dasar), undang-undang atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di sebuah negara.
4. Keberadaan lembaga negara terdapat di pusat pemerintahan (ibu kota) atau pun di daerah teritorial kewenangan pemerintahnya.
Lembaga-lembaga negara yang ada di Indonesia meliputi lembaga legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Lembaga-lembaga negara Indonesia tersebut memiliki peran dan fungsi masing-masing dalam menjalankan tugasnya.
Tugas Lembaga Negara
Lembaga legislatif bertugas membuat undang-undang.
Lembaga eksekutif bertugas untuk menjalankan dan mengimplementasikan undang-undang tersebut.
Lembaga yudikatif bertugas menegakkan hukum dan keadilan secara independen.
Ketika menjalankan tugasnya, tiap lembaga negara harus patuh ke prinsip-prinsip demokrasi dan menjunjung tinggi HAM.
Baca Juga: Lembaga-Lembaga Negara Independen Bentukan UUD 1945 dan Undang-Undang
Lembaga negara juga harus bepegang pada nilai-nilai keadilan, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalitas.
Tiap lembaga negara harus memperhatikan prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih atau good governance.
Pertanyaan: |
Apakah yang dimaksud dengan lembaga negara? |
Petunjuk, cek lagi halaman 1. |
----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.