4. Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang melekat pada setiap manusia. Dalam demokrasi Pancasila, hak asasi manusia dilindungi dan dijamin oleh negara.
Hal ini tercermin dalam sila kedua Pancasila yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia.
5. Partisipasi Publik
Tahukah kamu? Partisipasi publik merupakan salah satu pilar demokrasi. Dalam demokrasi Pancasila, setiap warga negara memiliki hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.
Hal ini dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti pemilihan umum, menyampaikan pendapat, dan aktif dalam kegiatan masyarakat.
6. Sistem Ketatanegaraan
Sistem ketatanegaraan merupakan tata cara penyelenggaraan pemerintahan negara.
Dalam demokrasi Pancasila, sistem ketatanegaraan yang dianut adalah sistem presidensial.
Selain itu, dalam sistem presidensial kepala negara dan kepala pemerintahan dijabat oleh satu orang, yaitu presiden.
Baca Juga: 6 Contoh Penerapan Sikap Nasionalisme dan Patriotisme dalam Kehidupan
Berikut ini merupakan prinsip-prinsip demokrasi Pancasila, antara lain: