3. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan jasa.
4. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur tentang kondisi dan jaminan barang atau jasa.
5. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang atau jasa yang digunakan.
6. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, apabila barang atau jasa tak diterima sesuai perjanjian.
7. Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
8. Hak mendapatkan advokasi, perlindungan, dan penyelesaian sengketa perlindungan konsumen.
9. Hak memilih barang atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi, serta jaminan yang dijanjikan.
Kewajiban sebagai Konsumen
Tak hanya hak, konsumen pun memiliki kewajiban. Seorang konsumen tak dapat menuntut haknya terus menerus tanpa melaksanakan kewajiban.
Karena, hak dan kewajiban adalah dua hal penting yang tak dapat dipisahkan, Kids.
Adapun kewajiban-kewajiban yang dimiliki konsumen menurut Undang-Unadang Perlindungan Konsumen, yaitu:
Baca Juga: Kenapa Siswa Harus Melaksanakan Hak dan Kewajibannya di Lingkungan Sekolah? Ini Alasannya