1. Perencanaan Tata Ruang Wilayah Nasional
Perencanaan tata ruang wilayah nasional sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Perencanaan tata ruang wilayah nasional adalah arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara dengan perencanaan jangka panjang.
Biasanya waktu perencanaan tata ruang wilayah nasional adalah 20 tahun, dan peninjauan kembali setiap satu kali dalam 5 tahun.
2. P
Sama dengan halnya perencanaan tata ruang wilayah nasional, perencanaan tata ruang wilayah provinsi juga perencanaan pembangunannya dalam jangka panjang daerah.
Baca Juga: Geografi Kelas 10 SMA: 3 Perbedaan Desa dan Kota serta Penjelasannya
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia!