GridKids.id - Kids, apa saja yang kalian ketahui tentang badan usaha?
Ya, badan usaha adalah struktur organisasi yang digunakan untuk menjalankan kegiatan ekonomi.
Secara umum, badan usaha memiliki tujuan ekonomi, seperti menghasilkan keuntungan atau menyediakan barang dan jasa kepada masyarakat.
Badan usaha juga dapat dibedakan menjadi berbagai bentuk dan karakteristik.
Nah, kali ini GridKids akan mengajak kalian mengenal bentuk-bentuk badan usaha, ya.
Yuk, langsung saja kita simak apa saja bentuk-bentuk dari badan usaha!
Bentuk-bentuk Badan Usaha
1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero adalah badan usaha yang sebagian besar atau seluruh sahamnya dimiliki oleh pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Karakteristik utama dari Persero adalah kepemilikan saham mayoritas oleh pemerintah atau BUMN.
2. Perusahaan Umum
Baca Juga: Bagaimana Pemerintah Menghitung Pendapatan Nasional? Materi Ekonomi Kelas XI SMA
Perusahaan Umum biasanya didirikan oleh pemerintah, baik pada tingkat pusat maupun daerah, untuk mengelola dan menyediakan layanan publik atau bisnis yang penting bagi masyarakat.
Contoh badan usaha Perum adalah Perum Damri, Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri), Perum Pegadaian, dan Perum Bulog.
3. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Badan usaha ini adalah jenis badan usaha yang bergerak pada penyediaan pelayanan masyarakat.
Contoh badan usaha Perjan adalah Perjan Kereta Api. Kini, Perjan tersebut telah berubah menjadi Persero Kereta Api (PT KAI).
4. Perusahaan Perseorangan (PO)
Perusahaan Perseorangan adalah jenis badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang, yang disebut sebagai pemilik tunggal atau pemilik perusahaan.
Contoh badan usaha PO adalah Usaha Kecil Menengah (UKM) yang meliputi laundry, toko kelontong, dan sejenisnya.
5. Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang berdiri berdasarkan perjanjian.
Kepemilikan PT sendiri ditentukan oleh jumlah saham yang dimiliki.
Baca Juga: Apa Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain? Jawab Pertanyaan Ekonomi Kelas XI SMA
6. Firma
Firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha dengan satu nama.
Setiap pihak yang bersepakat akan dibebani tanggung jawab yang sama.
7. Commanditaire Vennootschap (CV)
CV adalah bentuk kemitraan dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha.
8. Koperasi
Badan usaha yang kegiatannya berdasarkan asas kekeluargaan dan prinsip ekonomi kerakyatan.
Itulah bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia ya, Kids!
-----
Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia!