Find Us On Social Media :

8 Bentuk Badan Usaha, Mulai dari Persero hingga Koperasi

Badan usaha dapat dibedakan menjadi beberapa bentuk sesuai dengan karakteristiknya.

Contoh badan usaha Perjan adalah Perjan Kereta Api. Kini, Perjan tersebut telah berubah menjadi Persero Kereta Api (PT KAI).

4. Perusahaan Perseorangan (PO)

Perusahaan Perseorangan adalah jenis badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh satu orang, yang disebut sebagai pemilik tunggal atau pemilik perusahaan.

Contoh badan usaha PO adalah Usaha Kecil Menengah (UKM) yang meliputi laundry, toko kelontong, dan sejenisnya.

5. Perseroan Terbatas (PT)

PT adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang berdiri berdasarkan perjanjian.

Kepemilikan PT sendiri ditentukan oleh jumlah saham yang dimiliki.

Baca Juga: Apa Perbedaan Koperasi dengan Badan Usaha Lain? Jawab Pertanyaan Ekonomi Kelas XI SMA

6. Firma

Firma adalah persekutuan untuk menjalankan usaha dengan satu nama.

Setiap pihak yang bersepakat akan dibebani tanggung jawab yang sama.

7. Commanditaire Vennootschap (CV)

CV adalah bentuk kemitraan dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha.

8. Koperasi

Badan usaha yang kegiatannya berdasarkan asas kekeluargaan dan prinsip ekonomi kerakyatan.

Itulah bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia ya, Kids!

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia!