GridKids.id - Norma hukum termasuk salah satu jenis norma yang digunakan untuk mengatur kehidupan masyarakat.
Nah, norma hukum dibentuk dengan tujuan untuk mencapai kedamaian kehidupan ya, Kids.
Pengertian norma hukum adalah aturan yang diperuntukkan untuk ketertiban kehidupan masyarakat yang biasanya dibuat oleh pemerintah atau penguasa.
Norma hukum juga dipahami sebagai aturan yang diperuntukkan untuk ketertiban kehidupan masyarakat yang biasanya dibuat oleh pemerintah atau penguasa.
Norma hukum bersumber dari UUD 1945, KUHP, dan peraturan-peraturan pemerintah lainnya.
Berikut ini merupakan jenis-jenis sanksi norma hukum, antara lain:
1. Hukuman Pidana
Hukuman pidana adalah sanksi yang diberikan oleh lembaga peradilan terhadap pelanggar hukum yang melakukan tindak pidana.
Tujuan utama dari hukuman pidana adalah memberikan efek jera, mempertahankan keamanan masyarakat, dan memulihkan tata tertib sosial.
Hukuman pidana bisa berupa denda, kurungan, penjara, atau bahkan hukuman mati tergantung pada beratnya tindak pidana yang dilakukan.
2. Hukuman Perdata
Baca Juga: 4 Fungsi Sanksi Sosial dalam Kehidupan Masyarakat dan Perbedaannya dengan Sanksi Hukum