Find Us On Social Media :

Jenis-Jenis Badan Usaha Berdasarkan Lapasangan Usaha dan Kepemilikan, Ekonomi Kelas XI SMA

Pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

GridKids.id - Kids, pada artikel sebelumnya kita telah membahas tentang pengertian badan usaha, serta cara menyusun usaha, dan perbedaannya dengan perusahaan.

Nah, kali ini kita akan mencari tahu jenis-jenis badan usaha sesuai dengan pembahasan materi Ekonomi kelas XI SMA.

Pengertian badan usaha adalah kesatuan yuridis ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Badan hukum disebut kesatuan yuridis karena umumnya berbadan hukum, sedangkan disebut kesatuan ekonomis karena faktor produksinya yang terdiri atas sumber daya alam, modal, dan tenaga kerja.

Nah, badan usaha berbeda dengan dengan perusahaan karena berupa lembaga.

Sementara perusahaan merupakan tempat badan usaha mengolah faktor-faktor produksi.

Tujuan didirikannya badan usaha adalah untuk menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus untuk memeroleh keuntungan.

Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis badan usaha, yuk, simak informasi berikut ini!

Jenis-Jenis Badan Usaha Berdasarkan Lapangan Usaha

1. Ekstraktif: Badan usaha ekstraktif adalah badan usaha yang kegiatan utamanya adalah mengambil langsung hasil alam atau memanfaatkan hasil alam yang tersedia dan langsung menjualnya.

2. Agraris: Badan usaha yang kegiatannya mengolah alam seperti pertanian, perikanan, dan perkebunan.

Baca Juga: Bagaimana Mengatur Sebuah Badan Usaha agar Bertahan Lama? Ekonomi Kelas XI SMA

3. Industri/Manufaktur: Badan usaha ini mengelola barang mentah jadi setengah jadi atau barang jadi.

4. Perdagangan: Perdagangan adalah badan usaha yang kegiatannya menyalurkan barang dari produsen kepada konsumen tanpa mengubah bentuk barang yang dijual.

5. Jasa: Pengertian badan usaha jasa adalah badan usaha yang bergerak dalam pelayanan jasa atau menjual skill atau kemampuan kepada konsumen.

Jenis-Jenis Badan Usaha Berdasarkan Kepemilikannya

1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN): badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS): suatu badan usaha yang didirikan dan dimiliki swasta dan jadi salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia.

3. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD): badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh daerah.

Sebagai tambahan informasi, inilah ciri-ciri badan usaha, antara lain:

1. Badan usaha memiliki struktur organisasi yang jelas.

2. Memiliki pemilik atau pemegang saham yang memiliki atau berinvestasi dalam bisnis tersebut.

Baca Juga: 4 Perbedaan Badan Usaha dan Perusahaan, Materi Ekonomi Kelas XI SMA

3. Pemegang saham ini bisa berupa individu, perusahaan, atau entitas lainnya.

4. Memerlukan modal untuk memulai dan menjalankan operasinya.

Nah, itulah informasi tentang jenis-jenis badan usaha berdasarkan lapangan usaha dan kepemilikan.

Pertanyaan: Kenapa badan usaha disebut sebagai kesatuan yuridis?

Petunjuk: Cek di halaman 1.

-----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.