Find Us On Social Media :

Dampak Pemberlakuan Undang-Undang Agraria di Tanah Jajahan, Sejarah XI SMA

Gambaran karyawan pabrik gula sedang bekerja memproses tebu untuk produksi gula.

GridKids.id - Hai, Kids, pada artikel Belajar dari Rumah (BDR) Sejarah kelas XI SMA.

Pada artikel BDR Sejarah kelas XI SMA sebelumnya kamu sudah melihat seperti apa pengaruh penjajahan kolonial dalam kehidupan Hindia Belanda di bidang ekonomi.

Di bagian awal kamu bisa melihat dampak-dampaknya penjajahan di bidang ekonomi.

Kali ini kamu akan diajak melihat bagian selanjutnya dari pembahasan tentang dampak penjajahan kolonial di bidang ekonomi.

Pada 1870, pemerintah kolonial menerbitkan Undang-Undang Agraria yang dikenal dengan Agrarische Wet. Kebijakan dalam undang-undang ini misalnya:

- Penduduk non bumiputera enggak diiinkan memiliki tanah atas dasar hak milik mutlak (eigendom), kecuali tanah untuk pabrik.

- Rakyat yang punya hak tanah pribadi enggak bisa memperjual belikan tanahnya ke non-pribumi

- Kepemilikan mereka hanya atas dasar hak guna usaha yang berlaku selama 75 tahun yang dikenal dengan erfpacht dan bisa diperpanjang jika diperlukan dan memungkinkan.

Pembukaan Terusan Suez punya dampak yang sangat besar untuk Hindia Belanda karena bisa mempersingkat jarak antara negara penghasil tanaman ekspor dengan pasarnya di Eropa Barat semakin pendek.

Hal ini secara enggak langsung bisa mendorong perkembangan pesat pembukaan lahan perkebunan di negara koloni antara 1870-1855.

Kebijakan UU Agraria juga melahirkan hak erfpact atau hak guna usaha untuk membuka perkebunan-perkebunan besar seperti perkebunan teh, gula, tembakau, dan komoditi dagang lainnya.

Baca Juga: Peristiwa Penting Imperialisme dan Kolonialisme Bangsa Barat di Indonesia

Dampak UU Agraria di Hindia Belanda

Permintaan ke bahan mentah dan bahan makanan dari Eropa dan Amerika bisa menimbulkan makin banyaknya aliran modal asing datang ke wilayah Hindia Belanda.

Dikeluarkannya Undang-Undang ini bertujuan supaya penduduk bumiputera enggak kehilangan tanah yang dimilikinya.

UU ini bisa dimaksudkan untuk menjadikan perkebunan jadi aspek penting dalam pandangan ekonomi Indonesia era kolonial.

Adanya UU ini bisa mendorong datangnya investasi asing besar-besaran di sektor perkebunan.

Ketika itu, perkebunan bisa jadi alat untuk menghasilkan devisa bagi Hindia Belanda.

Awalnya pulau Jawa dengan investasi asing yang bergerak di sektor perkebunan tebu yang paling besar dan terkenal.

Berikut ini adalah persebaran perkebunan di berbagai daerah di Indonesia, di antaranya:

- Perkebunan tebu di Jawa Timur dan Jawa Tengah

- Perkebunan Tembakau di Surakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Deli Serdang di Sumatera Utara

- Perkebunan teh di Jawa Barat

Baca Juga: Warisan Kolonial Indonesia di Bidang Ekonomi dan Transportasi, IPS Kelas VII SMP

- Perkebunan karet di Sumatera Utara, Jambi, dan Palembang

- Perkebunan kina di Jawa Barat

- Perkebunan sawit di daerah Sumatera Utara

Selama diberlakukan sistem liberal, pembangunan sarana dan prasara mutlak dilakukan pemerintah untuk menunjang produksi tanaman ekspor di Hindia Belanda.

Waduk-waduk dan saluran irigasi beberapa sarana yang bisa meningkatkan produktivitas dan hasil perkebunannya.

Selain industrialisasi meningkat, meluas juga industri manufaktur.

Mesin-mesin industri didatangkan dari Eropa yang didirikan pabrik-pabrik untuk mengolah hasil perkebunan jadi barang siap konsumsi.

Keberadaan pabrik dan bidang industrialisasi adalah eksploitasi alam Indonesia.

Pertanyaan:
Di mana saja lokasi perkebunan tembakau di Hindia Belanda?
Petunjuk, cek lagi halaman 2.

 ----

Ayo kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia.