Dampak UU Agraria di Hindia Belanda
Permintaan ke bahan mentah dan bahan makanan dari Eropa dan Amerika bisa menimbulkan makin banyaknya aliran modal asing datang ke wilayah Hindia Belanda.
Dikeluarkannya Undang-Undang ini bertujuan supaya penduduk bumiputera enggak kehilangan tanah yang dimilikinya.
UU ini bisa dimaksudkan untuk menjadikan perkebunan jadi aspek penting dalam pandangan ekonomi Indonesia era kolonial.
Adanya UU ini bisa mendorong datangnya investasi asing besar-besaran di sektor perkebunan.
Ketika itu, perkebunan bisa jadi alat untuk menghasilkan devisa bagi Hindia Belanda.
Awalnya pulau Jawa dengan investasi asing yang bergerak di sektor perkebunan tebu yang paling besar dan terkenal.
Berikut ini adalah persebaran perkebunan di berbagai daerah di Indonesia, di antaranya:
- Perkebunan tebu di Jawa Timur dan Jawa Tengah
- Perkebunan Tembakau di Surakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, dan Deli Serdang di Sumatera Utara
- Perkebunan teh di Jawa Barat
Baca Juga: Warisan Kolonial Indonesia di Bidang Ekonomi dan Transportasi, IPS Kelas VII SMP