Jenis lembaga pembiayaan ini merupakan badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.
3. Perusahaan Pembiayaan
Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan sewa guna usaha, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen.
4. Perusahaan Anjak Piutang
Perusahaan anjak piutang mengambil alih kegiatan pengelolaan dan pembelian yang berkaitan dengan piutang suatu perusahaan.
5. Perusahaan Pembiayaan Konsumen
Jenis lembaga pembiayaan ini merupakan lembaga yang memberikan pembiayaan pada produk kebutuhan umum konsumen.
6. Perusahaan Penerbit Kartu Kredit
Perusahaan penerbit kartu kredit memberikan jasa keuangan berupa pemberian kartu kredit yang bisa digunakan untuk transaksi pembelian barang dengan cicilan, maupun transaksi tarik tunai.
Sebagai tambahan informasi, berikut ini manfaat lembaga pembiayaan, antara lain:
Baca Juga: Materi Ilmu Ekonomi Kelas X SMA: Pengertian dan Jenis-Jenis Dana Pensiun