Find Us On Social Media :

Dasar Hukum dan Contoh Perilaku Bela Negara dalam Kehidupan Sehari-Hari

Sikap bela negara adalah salah satu sikap yang wajib dimiliki oleh tiap warga negara.

GridKids.id - Bela negara adalah salah satu sikap yang harus dimiliki oleh tiap warga negara. Kenapa begitu?

Sikap bela negara memastikan terbinanya hubungan baik antara sesama warga negara hingga proses kerja sama untuk menghadapi ancaman dari pihak asing secara nyata.

Pelaksanaan bela negara ini jadi bukti bahwa seluruh warga negara untuk menunjukkan kesediaan untuk berbakti ke nusa dan bangsa.

Dilansir dari situs resmi Dewan Ketahanan Nasional Republik Indonesia, tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Dasar hukum untuk pelaksanaan bela negara di Indonesia diatur dalam UUD 1945 pasal 27 ayat 3 dan pasal 30 ayat 1-5, dengan ketetapan MPR No. IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Selain itu, ada beberapa dasar hukum dan aturan tentang bela negara yang menegaskan kewajiban warga negara untuk bela negara, yaitu:

- Undang-Undang (UU) No. 20 tahun 1982 yang menyatakan tentang ketentuan pokok Hankam Negara RI yang diubah oleh Undang-Undang No.1 tahun 1988.

- Undang-Undang No. 3 tahun 2002 yang menyatakan tentang pertahanan negara.

- Undang-Undang No. 29 tahun 1954 yang menyatakan tentang pokok-pokok perlawanan rakyat.

- Undang-Undang No. 56 tahun 1999 menyatakan tentang rakyat terlatih.

- TAP MPR No. VI tahun 1973 yang berisi tentang konsep wawasan nusantara dan keamanan nasional.

Baca Juga: Perwujudan Bela Negara dalam Berbagai Aspek Kehidupan: Ideologi, Politik dan Hukum, Ekonomi